PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang
lain.Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini
akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri
serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa
tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan
kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada
hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam
proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat
untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai
suatu kesatuan nasional. Dalam penyusunan makalah ini digunakan untuk mengkaji tema tentang identitas
nasional.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa
pengertian identitas nasional?
2) Apa
pengertian hakekat Bangsa?
3) Apa
pengertian hakekat Negara?
4) Apa
keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional?
1.3 Manfaat
1) Untuk
mengetahui pengertian identitas nasional
2) Untuk mengetahui pengertian
hakekat Bangsa
3) Untuk mengetahui pengertian hakekat
Negara
4) Untuk mengetahui keterkaitan
Globalisasi dengan identitas nasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional pada hakikatnya merupakan "manifestasi nilai-nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (bangsa)
dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda
dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya".(Wibisono Koento : 2005) Kata identitas berasal
dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri,
tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang
membedakannya dengan yang lain.
Dalam terminologi
antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan
kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas
sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak
terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Adapun
kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang
lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya,
agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Himpunan
kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau
identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective
action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang
diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak
bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks
Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya
yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku
yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan
nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika"
sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa
hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam
penataan kehidupan dalam arti luas. Misalnya, dalam aturan perundang-undangan
atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, serta dalam nilai-nilai etik
dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam
tataran nasional maupun internasional, dan sebagainya.
Nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam
Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam
kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang "terbuka" yang
cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki
oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa
Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsirkan dengan diberi
makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi
aktualyangberkembangdalammasyarakat.
a) Unsur - Unsur Identitas Nasional
a) Unsur - Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia
merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan
dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan
bahasa.
a) primodial
Unsur primodial ini meliputi: ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa,
daerah asal (homeland), bahasa dan adat istiadat. Unsur ini merupakan identitas
yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa –negara.
b) Sakral
Unsur sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk oleh masyarakat atau
ideology doktriner yang diakui oleh masyarakat bersangkutan. Unsur ini ikut
menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru.
c) Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihomati oleh masyarakat
dapat pula menjadi unsur yang menyatukan bangsa-negara. Pemimipin di beberapa
Negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat,pemersatu rakyat, dan symbol
persatuan bangsa tersebut.
d) Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bhinneka tunggal ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa
untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah
kesediaan warga bangsa untuk sedia pada lembaga yang disebut Negara dan
pemerintahanya, tanpa menghilangkan keterkaitannya pada suku bangsa, adat, ras
dan agamanya.
e) Sejarah
Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu dapat menyatukan diri dalam
satu bangsa.
f) Perkembangan Ekonomi
Perkembanga ekonomi dapat melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi variasi kebutuhan masyarakat
semakin tinggi pula tingkat ketergantungan satu sama lain yang menyebabkan
timbulnya sebuah solidaritas antar individu.
g) Kelembagaan
Lembaga-lembaga pemerintah dapat berfungsi sebagai pelayan dan penghubung
warga tanpa membeda-bedakan asal-usul dan golongan masyarakatnya sehingga
kinerja dan perilaku lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu
bangsa.
Dari unsur-unsur
identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian
sebagai berikut:
1) Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa,
Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2) Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya,
Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan
"Indonesia Raya"
3) Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan
pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama).
2.2 Hakekat
Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional,
nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah
tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit
dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik dan Sosiologi
Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah
tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan
istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang
bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang
untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan
tetap aktual hingga saat ini.
Dalam pengertian sosiologi antropologis bangsa (cultural unity) adalah persekutaun
hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang anggotanya masing-masing merasa satu
kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat dan mereka disatukan karena hal
tersebut. Suatu Negara biasanya terdiri dari beberapa bangsa dan sebuah bangsa
dapat pula tersebar dibeberapa Negara disebabkan oleh adanya migrasi,
akulturasi dan naturasi . Dewasa ini sulit ditemukan secara murni cultural
unity yang ada di suatu Negara, kecuali suku-suku yang terasing dalam
pedalaman. Negara tersebut menjadi
bangsa yang heterogen, seperti Amerika Serikat yang banyak kedatangan
bangsa-bangsa di dunia. Dan Negara homogen semakin sedikit seperti Jepang dan
Israel. Kini bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis lebih dikenal
dengan istilah ethnic, suku atau suku bangsa.
Berbeda dengan kamus ilmu Politik, bangsa (political
unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada
kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi. Jadi, mereka diikat
oleh kekuasaaan politik, yaitu Negara. Dan setelah mereka bernegara maka
terciptalah bangsa. Bersatunya mereka dalam political unity, bukan lagi atas
dasar unsur-unsur etnik tetapi berdasarkan pada unsur etik.
2.3 Hakekat Negara
Menurut Mirriam Budiardjo, Negara adalah seatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang
berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan
control dari kekuasaan yang sah. Secara historis pengertian
negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.
Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian Negara
secara beragam, Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya Politica,
yang disebutnya negara polis, yang pada saat itu masih dipahami
negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai
Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam
permusyawarahan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat
mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita
seluruh warganya.
Sifat Negara merupakan suatu keadaan
dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang
bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya
dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut. Sifat suatu
Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada
landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara
yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang
mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan
memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut
mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi
sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang
terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan
yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang
menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu
golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan
masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk
menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan
juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut
bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing)
menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya
dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut,
misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila,
yakni:
- Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Hakikat Negara merupakan salah satu
dari bentuk perwujudan
dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori
tentang hakekat Negara, diantaranya:
a.
Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu
masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan
individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling
bertentangan. Maka manusia harus dapat beradaptasi
dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup
dengan rukun.
b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas
kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan
sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas
daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru
tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan
masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut
tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.
a)Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Ada dua proses pembentukan Bangsa-Negara pada umumnya, yaitu model ortodoks
dan model mutakhir.(Ramlan Surbakti,1999). Pertama, model ortodoks adalah model
yang bermulah pada adanya suatu bangsa terlebih dahulu kemudian terbentuklah
Negara. Setelah bangsa-negara terbentuk maka rezim politik dirumuskan sesuai
konstitusi Negara kemudian dikembangkan masyarakat dengan partisipasi warga
Negara dalam kehidupan politik
bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yaitu berawal dari
adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri,
sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.
2.4 Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
Globalisasi diartikan
sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan
dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi
informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia
tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya
bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah
datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang
bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman,
tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi
dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
Di era globalisasi,
pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada
artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan
antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling
meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang
perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata
nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya
ditandai oleh dua faktor, yaitu:
a) Semakin menonjolnya sikap
individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini
bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
b) Semakin menonjolnya sikap materialistis,
yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau
keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat
bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila hal ini
terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang
semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang
negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan
berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada
bangsa dan negaranya.
Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.
Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.
Dengan adanya
globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara
yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya
kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi.
Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotika,
pencucian uang (money laundring), peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan
terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya
bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin
merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak
kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal
tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di
segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas
Nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Identitas
Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki
wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah system
hokum/perundang – undangan, hak dan kewaiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi
Hakekat
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses
sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak yang kuat untuk bersatu dan
hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai suatu “kesatuan nasional”.
Hakekat
Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok manusia
melakukan kegiatan pemerintahan.
Bangsa dan
Negara Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib
sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam suatu wilayah “Indonesia”
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2011. Identitas Bersama. (online).(http://one.indoskripsi.com)
Bayu. Arif. 2008. Pengertian dan Hakekat Bangsa. (online). (chaplien77.blospot.com)
Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta.Paradigma
Komentar
Posting Komentar