Identitas Nasional



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional. Dalam penyusunan makalah ini digunakan untuk mengkaji tema tentang identitas nasional.

1.2  Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian identitas nasional?
2)      Apa pengertian hakekat Bangsa?
3)      Apa pengertian hakekat Negara?
4)      Apa keterkaitan globalisasi dengan identitas nasional?
1.3  Manfaat
1)      Untuk mengetahui pengertian identitas nasional
2)      Untuk mengetahui pengertian hakekat Bangsa
3)      Untuk mengetahui pengertian hakekat Negara
4)      Untuk mengetahui keterkaitan Globalisasi dengan identitas nasional


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional pada hakikatnya merupakan "manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya".(Wibisono Koento : 2005) Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Adapun kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan dalam arti luas. Misalnya, dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, serta dalam nilai-nilai etik dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional, dan sebagainya.
 Nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang "terbuka" yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsirkan dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktualyangberkembangdalammasyarakat.

a) Unsur - Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
a)      primodial
Unsur primodial ini meliputi: ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah asal (homeland), bahasa dan adat istiadat. Unsur ini merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa –negara.
b)      Sakral
Unsur sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk oleh masyarakat atau ideology doktriner yang diakui oleh masyarakat bersangkutan. Unsur ini ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru.
c)      Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihomati oleh masyarakat dapat pula menjadi unsur yang menyatukan bangsa-negara. Pemimipin di beberapa Negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat,pemersatu rakyat, dan symbol persatuan bangsa tersebut.
d)     Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip bhinneka tunggal ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk sedia pada lembaga yang disebut Negara dan pemerintahanya, tanpa menghilangkan keterkaitannya pada suku bangsa, adat, ras dan agamanya.
e)      Sejarah
Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu dapat menyatukan diri dalam satu bangsa.
f)       Perkembangan Ekonomi
Perkembanga ekonomi dapat melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi variasi kebutuhan masyarakat semakin tinggi pula tingkat ketergantungan satu sama lain yang menyebabkan timbulnya sebuah solidaritas antar individu.
g)      Kelembagaan
Lembaga-lembaga pemerintah dapat berfungsi sebagai pelayan dan penghubung warga tanpa membeda-bedakan asal-usul dan golongan masyarakatnya sehingga kinerja dan perilaku lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.
Dari unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1)      Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2)      Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
3)      Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama).
2.2 Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik dan Sosiologi Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

Dalam pengertian sosiologi antropologis bangsa (cultural unity) adalah persekutaun hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang anggotanya masing-masing merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat dan mereka disatukan karena hal tersebut. Suatu Negara biasanya terdiri dari beberapa bangsa dan sebuah bangsa dapat pula tersebar dibeberapa Negara disebabkan oleh adanya migrasi, akulturasi dan naturasi . Dewasa ini sulit ditemukan secara murni cultural unity yang ada di suatu Negara, kecuali suku-suku yang terasing dalam pedalaman.  Negara tersebut menjadi bangsa yang heterogen, seperti Amerika Serikat yang banyak kedatangan bangsa-bangsa di dunia. Dan Negara homogen semakin sedikit seperti Jepang dan Israel. Kini bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis lebih dikenal dengan istilah ethnic, suku atau suku bangsa.
Berbeda dengan kamus ilmu Politik, bangsa (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaaan politik, yaitu Negara. Dan setelah mereka bernegara maka terciptalah bangsa. Bersatunya mereka dalam political unity, bukan lagi atas dasar unsur-unsur etnik tetapi berdasarkan pada unsur etik.

2.3 Hakekat Negara
Menurut Mirriam Budiardjo, Negara adalah seatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah. Secara historis  pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara   masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang  baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut. Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
  1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
  2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
  4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
  5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentuk perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a.       Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan. Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.

a)Proses Pembentukan Bangsa-Negara
            Ada dua proses pembentukan Bangsa-Negara pada umumnya, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.(Ramlan Surbakti,1999). Pertama, model ortodoks adalah model yang bermulah pada adanya suatu bangsa terlebih dahulu kemudian terbentuklah Negara. Setelah bangsa-negara terbentuk maka rezim politik dirumuskan sesuai konstitusi Negara kemudian dikembangkan masyarakat dengan partisipasi warga Negara dalam  kehidupan politik bangsa-negara yang bersangkutan. Kedua, model mutakhir yaitu berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.

2.4 Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas Nasional
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indonesia?
Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
a)      Semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
b)      Semakin menonjolnya sikap materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang semakin pesat mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya.
Pengaruh negatif akibat proses akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi. Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada konsep Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut, antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundring), peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa, khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.


BAB III
                                                                  PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah system hokum/perundang – undangan, hak dan kewaiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi
Hakekat Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai suatu “kesatuan nasional”.
Hakekat Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
Bangsa dan Negara Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam suatu wilayah “Indonesia”






DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2011. Identitas Nasional. (online). ). (http://www.geocities.com)
Anonim. 2011. Identitas Bersama. (online).(http://one.indoskripsi.com)
Bayu. Arif. 2008. Pengertian dan Hakekat Bangsa. (online). (chaplien77.blospot.com)
Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta.Paradigma


Komentar